Korupsi Pengadaan CCTV
PEMKO Binjai Berhentikan Pembayaran Gaji kepada Dua PNS yang Menjadi Tersangka Korupsi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan pemberhentian pembayaran gaji terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan pemberhentian pembayaran gaji terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan.
Dalam hal ini, ada dua yang dikenakan pemberhentian pembayaran gaji, yakni Juanda Prastowo status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial.
"Keduanya sudah diberhentikan pembayaran gajinya," kata Plt Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (2/3/2022).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji sembari menunggu putusan inkrah dari pengadilan terhadap dua tersangka korupsi ini, untuk diberikan sanksi tegas.
"Kalau yang tersangkut masalah pidana cuma kedua orang ini," ucapnya.
Selain itu, kata dia juga ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang akan dikenakan sanksi ringan dan sedang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Binjai sudah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan, terhadap tersangka Juanda Prastowo, ke Pengadilan Negeri Kota Medan.
Nantinya, sidang akan dilakukan secara in absentia terhadap Juanda Prastowo.
Dalam hal ini, Kejari Binjai telah mengirimkan berkas ke PN Medan, pada 21 Februari 2022.
"Kita akan segera kirimkan berkas ke PN Medan terkait dengan kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Rabu (23/2/2022).
Secara jelasnya, Harris menyampaikan mengenai sidang In Absentia dapat diartikan persidangan yang tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Ya, nantinya tanpa kehadiran Juanda, dan sidang tetap akan berlanjut," katanya.
Saat ini, Juanda Prastowo juga masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya diduga kabur melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tersebut.
"Saat ini, kita lagi menunggu jadwal persidangan," ucapnya.
Harris juga menyampaikan, dalam penetapan DPO dan pencarian, tidak ada satu oknum pun yang berani melindungi Juanda. Artinya, Kejari Binjai terus melakukan pengejaran terhadap Juanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Kota-Binjai-Syahrial-keluar-dari-ruangan-penyidik-Kejari-Binjai.jpg)