Berita Medan
Sosok Jarihat Simarmata, Hakim PN Medan yang Kerap Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Sepanjang bulan November 2021 hingga Februari 2022 Jarihat Simarmata elah menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa tindak pidana korupsi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jarihat Simarmata, menjadi perhatian publik setelah memvonis bebas terdakwa korupsi Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan beberapa waktu lalu.
Namun perlu diketahui, ini bukan kali pertama Jarihat memvonis bebas terdakwa korupsi.
Tidak main-main, berdasarkan data yang dihimpun tribunmedan.com, sepanjang bulan November 2021 hingga Februari 2022, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, telah menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa tindak pidana korupsi.
Seperti yang terbaru, Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim memvonis bebas terdakwa korupsi Armand Effendy Pohan.
Padahal, putusan bebas yang dibacakan pada Senin, 21 Februari 2022 lalu itu yang diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat). Yang mana Hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan terdakwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi.
Namun, Jarihat Simarmata selaku majelis hakim tetap bersikukuh menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang merugikan uang negara sebesar Rp 2.499.769.520.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Effendy Pohan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Vonis bebas juga dijatuhkan Jarihat Simarmata kepada tiga terdakwa perkara korupsi lainnya, yakni terkait kasus korupsi pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp5,9 miliar dengan kerugian uang negara sebesar Rp1,1 miliar.
Adapun ketiga terdakwa yakni Darsan Simamora (51) selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), Sabar Lampos Purba (46) selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jarihat menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas itu dibacakan pada tanggal 29 November 2021 malam.
Padahal Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan dan terdakwa Darsan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar sebesar Rp 1.170.021.810,94 apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Tidak sampai di situ, pada Senin, 01 November 2021 lalu, Jarihat Simarmata lagi-lagi menjatuhkan vonis bebas terhadap Memet Soilangon Siregar (57) selaku Direktur PT Tanjung Siram.
Jarihat menyatakan Memet tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi, jual beli kebun yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 32 miliar di Simalungun sebagaimana dakwaan JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jarihat-Simarmata.jpg)