Kasus Binomo Indra Kenz

Menguak Siapa Pemilik Platform Binomo, Kini Affiliator Lain Terjerat, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut

Siapa Pemilik Platform Binomo, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube
Iklan Binomo, praktek perdagangan berjangka yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah. 

* Pemilik Platform Binomo Didesak Ikut Diusut Polisi  

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan terkait kasus dugaan penipuan Binomo, polisi terus mengembangkan penyidikan.

Kelihatanya akan lebih banyak lagi yang akan berurusan dengan kepolisian gara-gara kasus ini.  

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa benarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.

Baca juga: 50 Tentara Rusia Tewas, Ribuan Warga Mengungsi, Ukraina Harap Indonesia Protes ke Rusia

"Jadi kami barusan mendapat pemberitahuan klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wardaniman di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Wardaniman siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.

Baca juga: BUKTI TRANSFER Crazy Rich Medan Indra Kenz Diungkap Bareskrim, Aset Disita Diduga dari Kejahatan

"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya.

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz (HO)

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.

"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.

Nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.

Dalam channel YouTubenya bahkan Indra mengajak dan mengajari orang-orang untuk berinvestasi lewat platform tersebut.

Alhasil ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka, channel YouTube Indra Kenz dijadikan barang bukti oleh Polisi.

Crazy Rich Medan Indra Kenz
Crazy Rich Medan Indra Kenz (instagram)

Baca juga: 50 Tentara Rusia Tewas, Ribuan Warga Mengungsi, Ukraina Harap Indonesia Protes ke Rusia

Bertambah Affiliator Ikut Terjerat 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved