Penipuan Arisan Online

DITUNTUT 2 Tahun Penjara, Begini Modus Dewi Gelapkan Uang Arisan Online, Ketahuan Belanja di Mal

Didakwa gelapkan uang investor arisan online puluhan juta, Dewi dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/2/2022)

TRIBUN MEDAN / GITA
Didakwa tilap uang investor arisan online puluhan juta, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Dewi dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/2/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa gelapkan uang investor arisan online puluhan juta, Dewi dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menilai Dewi terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

JPU menuturkan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," katanya.

Usai membaca tuntutan, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan itu, bermula saat terdakwa ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan.

Yang mana sebelumnya saksi koban Wahyuni yang merupakan owner arisan tersebut tidak mengenal terdakwa.

Namun terdakwa sudah mengenal saksi korban sebagai owner di Arisan Kece Medan dan Duos dari teman saksi korban bernama saksi Jessica Novia.

Setelah beberapa lama menjadi member arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Wahyuni lalu meminta agar mencarikan Investor dalam arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta, sebagai modal usaha suaminya di Aceh.

"Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga saksi korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa," kata JPU Rocky.

Selanjutnya pada tanggal 04 April 2021 bertempat di rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara Kompleks Krakatau Kecamatan Medan Tembung, saksi korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta.

Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit sebesar 20 persen dalam waktu 60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.

Namun pada tanggal 19 April 2021 terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8.750.000, sedangkan untuk pembayaran cicilan tanggal 04 Mei 2021, tanggal 19 Mei 2021 dan tanggal 03 Juni 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved