BBM Subsidi

NELAYAN Keluhkan Sulit Dapatkan STDK, Wali Kota Minta Distankan Berkantor Sementara di Bagan Deli

Keluhan para nelayan yang sulit mendapatkan Surat Surat Tanda Daftar Kapal di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan ternyata ditanggapi Wali Kota.

TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI
Seorang nelayan saat merapat ke daratan di Kampung Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keluhan para nelayan yang sulit mendapatkan Surat Tanda Daftar Kapal (STDK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan ternyata turut disikapi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dalam agenda Rembug Nelayan di Kampung Bagan Deli, Rabu (23/2/2022) lalu, Bobby meminta kepada Kepala Unit Pelayan Teknis Distankan Medan di TPI Kampung Nelayan agar berkantor sementara di Kampung Bagan Deli untuk mempercepat proses pengurusan STDK yang dikeluhkan nelayan.

"Kapan bisa mulai berkantor di sini (Kampung Bagan Deli)?” tanya Bobby Nasution kepada Dodi dihadapan puluhan nelayan yang menghadiri rembug nelayan tersebut.

Dodi langsung menjawab, “Mulai besok bisa, Pak Wali.” Bobby Nasution kembali mempertegas untuk memastikannya.

"Benar, besok sudah bisa berkantor di sini? Jangan bilang besok, tapi ternyata tidak. Janji ya, mulai besok kita lihat bersama ya," ujar Bobby.

Saat dikonfirmasi kepada para nelayan, Kamis (24/2/2022), Nila mengungkapkan jika tadi pagi pihak Distankan telah datang ke Kampung Bagan Deli.

"Tadi pagi udah datang pegawainya untuk serahkan formulir pengurusan surat kapal sama kita, kalau jumlahnya itu ada sekitar ratusan nelayan yang mengurus," ungkap Nila kepada Tribun Medan.

Sementara itu, Nila mengatakan jika dokumen formulir yang sudah mereka isi akan dijemput kembali pada hari Senin (28/2/2022) mendatang.

"Kalau untuk lanjutannya hari Senin nanti dokumen kita akan dijemput sama mereka," ucapnya.

Diketahui, keberadaan STDK sangat penting bagi para nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi yang harganya jauh lebih murah.

Dijelaskan Dodi, terkait STDK yang dikeluhkan para nelayan ternyata yang diberikan BBM subsidi itu kapal, bukan nelayan.

Untuk mendapatkan BBM subsidi, jelasnya, kapal nelayan itu harus memiliki STDK dari Distankan Kota Medan. Sebenarnya, ungkapnya, pengurusan tidak lama, hanya saja nelayan merasa kejauhan untuk mengurus STDK di Kantor Distankan Jalan Selambo.

“Terlalu jauh, jadi nelayan kesulitan mengurusnya. Saya sendiri di UPT Kampung Nelayan Indah. Untuk mempermudah pengurusan, saya mulai besok akan berkantor di sini (Kampung Bagan Deli). Syarat untuk mengurus STDK, nelayan harus membawa KTP, materai 10.000 serta pas foto 3 x 4 dua lembar serta mengisi formulir. Jika persyaratan itu dilengkapi, kita langsung ukur kapalnya dan membuat registrasinya,” ucap Dodi.

Ditegaskan Dodi, dirinya siap berkantor di Kampung Bagan Deli untuk melayani para nelayan mengurus STDK mulai besok seperti janjinya kepada Wali Kota.

"Yang pasti para nelayan harus membawa langsung kapalnya untuk kita registrasi. Tanpa bawa kapal, registrasi tidak dapat kita lakukan,” pungkasnya seraya menjelaskan bahwa kapal yang mendapatkan BBM Subsidi berukuran di bawah 5 Gross Ton.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved