Penggelapan Mobil Rental
Anggota TNI AU Lanud Soewondo Digebuki Hingga Lebam-lebam, Pelaku Diadili
Anggota TNI AU Lanud Soewondo digebuki hingga lebam-lebam dalam perkara penggelapan mobil rental
Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.
Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.
Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.
Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.
Baca juga: Sungguh Tega, Oknum Anggota TNI AU Usir Mertua Penyandang Disabilitas dari Rumah Dinas
Brimob Gadungan
Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.
Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.
Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.
Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.
Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.
Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.
Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.
Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.
Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-penganiayaan-anggota-TNI-AU.jpg)