Demo Tolak Aturan JHT

51 Persen Buruh di Sumut Ternyata Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS

Buruh mengungkap bahwasannya masih banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Tony selaku Ketua Partai Buruh Kota Medan saat diwawancarai di depan DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022)/Tribun Medan Goklas Wisely 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Serikat Buruh di Sumatera Utara menyampaikan kegelisahannya terkait kebijakan Jaminan Hari Tua kepada DPRD Sumatera Utara, Rabu (23/2/2022). 

"Jadi dari 22 serikat buruh yang tergabung hari ini kami menyatakan perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 sampai dicabut," kata Tony selaku ketua Partai Buruh Kota Medan. 

Tony mengatakan, pihaknya tidak setuju wacana Presiden RI Joko Widodo bahwa Permenaker tersebut direvisi. 

Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Permenaker JHT, Buruh Kepung Gedung DPRD Sumut

Pihaknya menegaskan tuntutan buruh di Sumut, Permenaker tersebut harus dicabut.

Pasalnya, uang JHT adalah milik buruh dan bukan dari pemerintah. 

"Kami juga mau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopy dari jabatannya. Karena Ida tidak menghasilkan kebijakan yang memberi keadilan kepada buruh," sebutnya. 

Selain soal JHT, pihaknya juga meminta agar Menaker fokus mengurusi soal kepesertaan BPJS buruh. 

Baca juga: BESOK Ribuan Buruh Akan Geruduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja, Tolak Permenaker JHT

Sebab, data yang dihimpun pihaknya di Sumut hanya ada 51 persen buruh yang tidak jadi peserta BPJS. 

"Itu adalah pekerja buruh yang terdata. Ada 80 persen buruh di perusahaan yang mungkin tidak tercover jadi peserta BPJS. Harusnya Menaker fokus mengurusi itu," tegasnya. 

Ia pun mengatakan pihak buruh telah berjumpa degan DPRD Sumut dan bersepakat melayangkan surat ke presiden, menaker, dan DPR RI untuk menolak kebijakan JHT. (cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved