Berita Medan

TERUNGKAP Cara Kepala Gudang BGR Korupsi Pupuk Curah yang Rugikan Negara Rp 7,2 M

JPU juga menuntut supaya terdakwa mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.640.179.565.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA
Didakwa rugikan keuangan negara hingga Rp 7,2 Miliar, Kepala Bagian Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/2/2022). 

Lebih lanjut dikatakan Jaksa,  atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 7.280.359.129.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)
 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved