Pengin Pendeta Cabul Ini Divonis Lebih Berat, Jaksa Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Medan
Ranto Sibarani berharap, agar Majelis Hakim PT Medan yang nantinya menyidangkan perkara ini dapat memperberat hukuman terdakwa Benyamin.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Irma Hasibuan, melakukan upaya banding usai terdakwa pencabulan yang merupakan Oknum Pendeta dan Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School Benyamin Sitepu (BS) divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui, bahwa vonis tersebut lebih rendah dri tuntutan JPU Irma, yang sebelumnya menuntut terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Saat dikonfimasi tribunmedan.com, Sabtu (19/2/2022), JPU Irma membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan banding atas putusan tersebut pada 31 Januari 2022 lalu, dan saat ini tengah menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Iya kita banding, saat ini putusan PT belum ada," katanya,
Sementara itu, korban melalui Penasehat Hukumnya Ranto Sibarani berharap, agar Majelis Hakim PT Medan yang nantinya menyidangkan perkara ini dapat memperberat hukuman terdakwa Benyamin.
"Harapan kami agar majelis hakim banding memperberat hukuman si BS. Hal tersebut sejalan dengan putusan pengadilan negeri terhadap pelaku cabul Benny Iriawan yang mendapat vonis seumur hidup karena mencabuli 13 orang anak," kata Ranto.
Ranto menjelaskan bahwa dalam perkara ini tidak hanya satu anak saja yang menjadi korban, sehingga ia berharap agar hukuman yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami trauma atas perbuatan terdakwa BS.
Dikatakan Ranto putusan ini juga nantinya menjadi cermin bagi pelaku kekeasan seksual lainnya, juga pada korban agar tidak takut melapor apabila mengalami kekerasan seksual.
"Hukumannya diperberat agar memberikan efek jera kepada pelaku lain, dan agar memberikan keberanian bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan agar berani bersuara jika dilecehkan oleh oknum," pungkas Ranto.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Zufida Hanum memvonis terdakwa Benyamin 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Benyamin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Diketahui vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya bahwa, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah.
Benyamin Sitepu diamankan berdasarkan laporan 6 siswi yang mengaku telah dicabuli. Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya.
Aksi Benyamin dilakukan di sejumlah tempat termasuk sekolah tempat ia mengajar.
Benyamin melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih dibawah umur dan modus mengajari balet dan lainnya hingga meraba-raba tubuh korban.
Selain itu terdakwa juga mencabuli korban diluar sekolah dan menyuruh korban untuk tidak menceritakan hal tersebut ke siapapun.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-pendeta-dan-kepala-sekolah-berinisial-bs-asas.jpg)