Kepemilikan Satwa Dilindungi
Sekarang Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Kejati Sumut mengaku sudah menerima SPDP tersangka Terbit Rencana Peranginangin soal kasus kepemilikan satwa dilindungi
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,STABAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Dalam hal ini, Cana memiliki tujuh hewan dilindungi yang diketahui tidak memiliki izin, alias ilegal.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan membenarkan hal tersebut.
Dimana pihaknya telah menerima SPDP terkait tersangka Cana.
"Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima," ucapnya, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Polda Sumut Mulai Kuliti Kasus Terbit Rencana, Kini Kasus Orangutan Naik ke Penyidikan
Yos mengatakan, dalam kepemilikan satwa dilindungi, Cana diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku," ucapnya.
Kemudian, Yos mengatakan, Kajati Sumut telah menunjuk tim untuk mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
"Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," ujarnya.
Baca juga: BUPATI Langkat Nonaktif Terbit Peranginangin Diperiksa 9 Jam terkait Tewasnya Tahanan di Kerangkeng
Beberapa pekan lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Adapun satwa yang dilindungi, yakni orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.
Saat itu, BKSDA Sumut masuk ke rumah Terbit bersama dengan Penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut.
Baca juga: Kuburan Korban Kerangkeng Keji Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin
Ditemukannya satwa dilindungi di dalam rumah tersebut, setelah KPK melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi.
Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sumut-Yos-A-Tarigan-_.jpg)