Agus Ramadhan Tanjung Oknum Polisi yang Ikut Gelapkan Sabu 19 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

oknum polisi yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil tangkapan bersama 10 oknum polisi Polres Tanjungbalai lainnya

TRIBUN MEDAN / ALIF
Agus Ramadhan Tanjung divonis seumur hidup oleh majelis hakim diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis(17/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Agus Ramadhan Tanjung, oknum polisi yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil tangkapan bersama 10 oknum polisi Polres Tanjungbalai lainnya di vonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis(17/2/2022).

"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Ramadhan Tanjung dengan hukuman penjara seumur hidup," putus Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting di ruang Cakra PN Tanjungbalai.

Yang memberatkan agus merupakan seorang personel polisi di Polres Tanjungbalai, menyalah gunakan kewenangannya sebagai polisi, membuat masyarakat tidak mempercayai instansi Polri.

"Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan di diri terdakwa," timbang hakim.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang menuntut dengan hukuman seumur hidup menyatakan sikap pikir-pikir, sedangkan terdakwa langsung mengajukan sikap banding.

"Banding yang mulia," kata Agus.

Diketahui, kasus ini bermula terungkap dari terdakwa yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batubara disalah satu cafe di Indrapura, Kabupaten Batubara.

Dimana, saat itu Satres Narkoba pertama kali mengamankan Sawaluddin dan Franki Manik, yang mengaku barang bukti yang diterimanya sebanyak satu kilogram berasal dari Agus Ramadhan Tanjung.

Berdasarkan keterangan saksi laksminkan Tarigan di persidangan, seorang personel Sat Narkoba Polres Batubara, Agus sempat memintanya untuk dibebaskannya dengan alasan sesama anggota Polri.

Namun, Laksminkan dan rekan-rekannya menghiraukan permintaannya dan mengembangkan kasus hingga kerumah Agus Ramadhan Tanjung.

Di dalam rumah Agus, ditemukan barang bukti sabu seberat 10 Kg dengan uang Rp 100 juta. Yangmana, barang bukti serta uang tersebut ditemukan didalam koper yang berada di dalam rumahnya.

Dari pengungkapan ini, sehingga terbongkar kedok 10 orang oknum polisi lainnya yang terlibat dalam peredaran dan penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved