Berita Kriminal

DUA Pembawa Sabusabu 51 Kg Diringkus Tim Gabungan, Dua Lainnya Menceburkan Diri ke Laut

Dari mereka, tim mengamankan 51 Kg Sabu-sabu yang disimpan di dalam boat yang bersandar di kerambah ikan tersebut.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tim gabungan BNN Polda Lampung, Bea Cukai Aceh dan Polres Kabupaten Langkat berhasil menangkap dua orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 51 kg, di perairan Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu. 

TRIBUN MEDAN.com, STABAT - Tim gabungan BNN Polda Lampung, Bea Cukai Aceh dan Polres Kabupaten Langkat berhasil menangkap dua orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 51 kg, di perairan Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, pada Senin (14/2/2022).

Penangkapan ini dilakukan, setelah BNN Polda Lampung melakukan pengembangan. Bekerjasama dengan tim lainnya, petugas mendapatkan informasi bahwa puluhan kilogram sabu-sabu itu akan tiba di pelabuhan Pulau Kampai.

"Pada Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekira pukul 02.30 WIB, tim gabungan BNN Polda Lampung dan Bea cukai Kabupaten Langsa Aceh Timur menuju ke Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu dari perairan menggunakan dua unit speed boat milik Bea cukai Kabupaten Langsa dan dari darat menggunakan transportasi mobil mini Bus sebanyak 8 Unit," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas, melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP Viktor Simanjuntak, Rabu (16/2/2022).

Ia mengatakan, sekira dini hari tim berhasil menangkap Jacky dan Iwan di kerambah ikan milik PT Sumber Budidaya Pasifik.

Dari mereka, tim mengamankan 51 Kg Sabu-sabu yang disimpan di dalam boat yang bersandar di kerambah ikan tersebut.

"Tim berhasil mengamankan 51 Kg Sabu-sabu yang didapatkan di dalam boat," ucapnya.

Saat yang bersamaan, kata dia dua pelaku lain, yakni Ilyas dan Samsul Bahri berhasil melarikan diri setelag melihat petugas.

"Dua lagi lari menceburkan diri ke laut," ungkapnya.

Tak sampai di situ, petugas juga mengejar hingga ke rumah kedua tersangka yang berhasil melarikan diri tersebut.

Dari rumah kedua tersangka itu, petugas tidak menemukan adanya barang bukti lain. Setelah itu, petugas gabungan meninggalkan Pulau Kampai dan memboyong kedua tersangka.

Adapun identitas keduanya, yakni Jacky (30) dan Iwan (33) karyawan PT Sumber Budidaya Pasifik, Aceh Tamiang.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit Boat kayu bermesin ukuran 22 kaki jenis Seruai.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved