Maling Motor

Maling Motor Pedagang Pasar Simpang Limun tak Tahu Dirinya Diintai Polisi

Petugas Polsek Medan Kota bekuk maling motor yang tengah beraksi di Pasar Simpang Limun

Editor: Array A Argus
HO
Polisi tangkap pelaku curanmor yang beraksi di Simpang Limun, Minggu (13/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- RA, maling motor di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota ini tak tahu dirinya diintai polisi.

Saat beraksi pada Rabu (9/2/2022) lalu, pelaku dibekuk petugas bersama barang bukti kunci letter T.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP A Rambe, warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini beraksi sendirian. 

"Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T," kata Rambe, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: KOMPLOTAN Maling Motor Diduga Orang yang Sama Beraksi Lagi di Medan, Spesialis Bobol Pagar

Dia mengatakan, sebelum beraksi, pria berusia 27 tahun ini lebih dahulu memantau korbannya dari kejauhan.

Setelah korban memakirkan motornya, pelaku pun beraksi. 

"Perbuatan tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran Simpang Limun," katanya.

Dalam kasus tersebut, korban membuat laporan dengan bukti laporan polisi LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022.

Baca juga: Kepergok Maling Motor Warga Marelan Babak Belur Diamuk Massa, Beruntung Diselamatkan TNI dan Polisi

"Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti digelandang ke komando'" jelas Kanit.  

Sementara itu, tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved