Crazy Rich Medan Indra Kenz Lapor Balik Korban Binomo, Begini Reaksi Bareskrim
Crazy Rich Medan Indra Kenz melaporkan balik para korban yang menuduhnya melakukan penipuan.
TRIBUN-MEDAN.com - Crazy Rich Medan Indra Kenz melaporkan balik para korban yang menuduhnya melakukan penipuan.
Laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri terhitung sejak Jumat (11/2/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Kerugian Besar PSSI Akibat Timnas U-23 Indonesia Batal tampil di Piala AFF U-23 2022
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan kasus tersebut kini bakal ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Havertz Pahlawan Chelsea Raih Juara Piala Dunia Antarklub 2021, The Blues Menang 2-1 Atas Palmeiras
"Iya benar, sudah di Dittipideksus per kemarin Sudah dilimpahkan ke kami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa laporan Indra Kenz baru akan diusut oleh pihak kepolisian jika laporan korban Binomo mengenai dugaan kasus penipuan tidak terbukti.
Hingga saat ini, kata Whisnu, pihaknya baru akan berencana memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya, pihaknya baru memanggil Indra Kenz selaku terlapor kasus tersebut.
"Sebelum ke terlapor, kita akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," tukas Whisnu.
Baca juga: SELAMA INI Dipendam, Luna Maya Ternyata Cemburu saat Ariel Noah Dekati Momo Geisha
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk. Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: HARGA TERBARU BBM Pertamax Turbo Rp 13.500 Per LIter Berlaku di 10 Provinsi,Cek Dexlite Selengkapnya
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo. Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kenz-di-Polda-Metro-Jaya-Jakarta-Selatan-Senin-722022.jpg)