Breaking News

TERKUAK Fakta Baru Kasus Mafia Tanah di Langkat, Suaka Margasatwa Diubah jadi Perkebuan Sawit 210 Ha

Temuan adanya fakta Kawasan Suaka Margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, kini diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 ha

TRIBUN MEDAN/HO
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan mafia tanah di Langkat terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kali ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan menjelaskan, bahwa penentuan titik koordinat tersebut dilakukan mulai tanggal 9-11 Februari 2022.

Yos membeberkan bahwa, Tim Penyidik yang diturunkan ke lapangan sebanyak 9 orang didampingi tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat.

"Pemeriksaan lahan dan pengukuran serta menentukan titik kordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam hutan Suaka Marga Satwa," kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Peningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.

Terkait kasus ini, Tim Penyidik telah memanggil beberapa pihak sebagai saksi," ucapnya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim, tambah Yos ditemukan adanya fakta Kawasan Suaka Margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, kini diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 hektar.

"Yang lokasinya ada di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," ucapnya.

Kejati Sumut, lanjut Yos sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah.

"Kejati Sumut juga sangat serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," pungkasnya.


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved