Standar Pelayanan Publik
Nias Jadi Wilayah Paling Buruk Standar Pelayanan Publiknya Versi Ombudsman RI, Berikut Penjelasannya
Ombudsman RI menyebut ada delapan wilayah yang standar pelayanan publiknya buruk dan masuk kategori zona merah
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebut ada delapan wilayah di Sumatra Utara yang standar pelayanan publiknya buruk, atau masuk kategori zona merah.
Dari delapan wilayah tersebut, Nias paling buruk standar pelayanan publiknya dibanding wilayah lain.
Baca juga: Dua Polres di Sumut Ini Pelayanannya Buruk Hingga Masuk Zona Merah, 9 Lainnya Zona Hijau
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, delapan wilayah yang standar pelayanan publiknya buruk adalah:
1. Pemkab Nias Selatan (47,94)
2. Labuhanbatu Utara (46,54).
3. Toba Samosir (45,51).
4. Padang Lawas (44,97).
5. Padang Lawas Utara (41,75).
6. Tapanuli Tengah (40,93).
7. Sibolga (34,08).
8. Nias (32,60).
Baca juga: TEMUAN Pungli di Dinas Kesehatan Simalungun, Ombudsman Sumut:Terlalu Tega, Kasihan Honorer Itu
Menurut Abyadi Siregar, indikator penetapan 8 pemerintah daerah tersebut menjadi zona merah didasarkan pada Pasal 15 UU 25 tahun 2009, yang menyebutkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar pelayanan publik.
Variabelnya, kata Abyadi, harus terlihat dasar hukum layanan, jenis - jenis layanan, syarat - syarat layanan, standar waktu layanan, tarif layanan, alur layanan, serta lainnya.
Dari segi infrastruktur misalnya harus ada ruang tunggu, loket, toilet, unit pengaduan, serta lainnya.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Bobby Nasution Evaluasi Dishub Kota Medan Sekaitan Maraknya Kecelakaan Angkot
Masing - masing variabel itu lah dibuat bobot nilai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-kantor-Ombudsman-RI-Perwakilan-Sumut-saat-memberikan-predikat-zona-merah.jpg)