Standar Pelayanan Publik

Nias Jadi Wilayah Paling Buruk Standar Pelayanan Publiknya Versi Ombudsman RI, Berikut Penjelasannya

Ombudsman RI menyebut ada delapan wilayah yang standar pelayanan publiknya buruk dan masuk kategori zona merah

Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Goklas Wisely
Suasana kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberikan predikat zona merah kepada pemerintah daerah yang belum maksimal dalam menyelenggarakan standar pelayanan publik, Kamis (10/2/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebut ada delapan wilayah di Sumatra Utara yang standar pelayanan publiknya buruk, atau masuk kategori zona merah.

Dari delapan wilayah tersebut, Nias paling buruk standar pelayanan publiknya dibanding wilayah lain.

Baca juga: Dua Polres di Sumut Ini Pelayanannya Buruk Hingga Masuk Zona Merah, 9 Lainnya Zona Hijau

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, delapan wilayah yang standar pelayanan publiknya buruk adalah:

1. Pemkab Nias Selatan (47,94)

2. Labuhanbatu Utara (46,54). 

3. Toba Samosir (45,51). 

4. Padang Lawas (44,97). 

5. Padang Lawas Utara (41,75). 

6. Tapanuli Tengah (40,93). 

7. Sibolga (34,08). 

8. Nias (32,60). 

Baca juga: TEMUAN Pungli di Dinas Kesehatan Simalungun, Ombudsman Sumut:Terlalu Tega, Kasihan Honorer Itu

Menurut Abyadi Siregar, indikator penetapan 8 pemerintah daerah tersebut menjadi zona merah didasarkan pada Pasal 15 UU 25 tahun 2009, yang menyebutkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar pelayanan publik

Variabelnya, kata Abyadi, harus terlihat dasar hukum layanan, jenis - jenis layanan, syarat - syarat layanan, standar waktu layanan, tarif layanan, alur layanan, serta lainnya. 

Dari segi infrastruktur misalnya harus ada ruang tunggu, loket, toilet, unit pengaduan, serta lainnya.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Bobby Nasution Evaluasi Dishub Kota Medan Sekaitan Maraknya Kecelakaan Angkot

Masing - masing variabel itu lah dibuat bobot nilai. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved