Perdagangan Manusia

Ini Wajah Emak-emak dan Temannya yang Jual Manusia ke Malaysia

Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia ke Malaysia

HO
Dua tersangka kasus perdagangan manusia 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku yang sering jual manusia ke Malaysia.

Kedua pelaku yang kerap jual manusia ke Malaysia itu diamankan di Kabupaten Batubara. 

Adapun kedua pelaku yakni Mis (40) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Yasir(35) warga Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa (8/2/2022) malam. 

Baca juga: KAPAL Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Tanjung Tiram, Nyaris Tewas, TNI Lakukan Evakuasi

Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu. 

Menurut Triyadi, pihaknya lebih dahulu mengamankan MIS. 

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Mis, tersangka mengaku bertugas mencari orang yang ingin diberangkatkan ke Malaysia," katanya. 

Baca juga: PEMILIK Kapal yang Membawa 52 TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap

Setelah mencari, dirinya menyerahkan kepada agen bernama Yasir untuk memberangkatkan para pekerja secara ilegal ke Malaysia

"Tim kemudian menangkap Yasir dan menyita telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI," katanya. 

Akibat perbuatannya, Yasir dan Mis disangkakan dengan Pasal 81 subsidair Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved