Perampokan Toko Emas

Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api Hari Ini Diadili

Komplotan perampok toko emas di Pasar Simpang Limun hari ini, Rabu (9/2/2022) diadili di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Empat pelaku perampokan toko emas di pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan saat di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Empat terdakwa komplotan perampok toko emas bersenjata api di Pasar Simpang Limun rencananya akan diadili di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (9/2/2022).

Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata menjelaskan, bahwa berkas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut telah dilimpahkan ke PN Medan pada 17 Januari 2022 lalu.

"Kejaksaan Negeri Medan akan menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun, di Pengadilan Negeri Medan pada hari ini Rabu, 09 Februari 2022," kata Bondan, Rabu.

Baca juga: Berhasil Tangkap Perampok Toko Emas, Polda Sumut Minta Lebih Banyak CCTV Dipasang

Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan, yang memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti (sidang perdana) yang akan menjalani sidang secara terpisah. 

"Para terdakwa yakni PR als. Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32) akan menjalani persidangan masing – masing pada hari Rabu," ucapnya.

Dijelaskannya, adapun kronologis singkat perkara ini yaitu pada tanggal 26 Agustus 2021 para terdakwa melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Kemiri I Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota (Pasar Pagi Simpang Limun Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Kawanan Perampok Toko Emas di Simpang Limun Hanya Butuh 3 Menit untuk Gasak 6,8 Kilogram Emas

Dalam aksinya, para terdakwa menyebabkan seorang yang bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak di bawah telinga pada leher sebelah kiri. 

"Akibat perbuatan terdakwa, pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwakan pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved