Cerita Seleb
Artis RS Ditangkap Bersama Teman AA Konsumsi Ganja, Ditangkap saat di Bali, Pesan Naik Ojek Online
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta
TRIBUN-MEDAN.com - Satu lagi artis atau publik figur tertanggap karena narkoba.
Adalah aktor muda Muhammad Randa Septian. Ia ditangkap petugas di satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dari dalam kamarnya petugas menemukan narkoba jenis ganja.
Randa Septian diduga habis makai ganja bersama satu temannya di salah satu hotel.
Baca juga: Bukan Arya Saloka, Amanda Manopo Mendadak Curi Perhatian, Fans Dibuat Heboh : Pacar Baru Ya?
Baca juga: Gemar Barang Mewah, Pakaian Dalaman Syahrini Ini Harganya Fantastis, Tembus Harga Jutaan
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Kasusnya menambah daftar panjang publik figur yang mengkonsumsi barang haram.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap aktor Muhammad Randa Septian (27) atas kasus narkoba jenis ganja.
Artis sinetron ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Baca juga: Sahabat Bongkar Perangai Asli Mulan Jameela, Sifat Istri Ahmad Dhani Banyak Tak Menyangka
Baca juga: Kebiasaan Marah Nagita Slavina Dibongkar Pengasuh Rafathar, Gara-gara Soal Makanan
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Usai ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Sejak TK, Tissa Biani Rasakan Ditolak Casting hingga Ratusan Kali
Kedua tersangka itu, lanjut Sutriono, berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja dengan menggunakan ojek online. Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Randa Septian, Sutriono mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja untuk coba-coba. Sedangkan tersangka lain, yakni Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 2017.
Kini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.