Breaking News

Cerita Seleb

Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis, Sikap Sopir Mobil Vanessa Angel & Bibi Ini Justru Tuai Pujian

Ikhlas Meski Didakwa Pasal Berlapis, Aksi Tubagus Joddy Tuai Pujian, Tom Liwafa: Saya Respect

Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel
Tubagus Joddy jalani sidang perdana kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Adiansyah. IKHLAS Meski Didakwa Pasal Berlapis, Aksi Tubagus Joddy Tuai Pujian, Tom Liwafa: Saya Respect 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Tubagus Joddy dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang dialami mendiang Artis Cantik Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Tubagus Joddy pun sudah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy pun terima didakwa dengan pasal berlapis.

Baca juga: Viral! Nasib Pilu Seleb Cantik Ini Diselingkuhi & Diputusin Usai Rela Donorkan Ginjal untuk Pacarnya

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

Sidang perdana kasus kecelakaaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah digelar.

Tubagus Joddy sebagai tersangka menjalani sidang tersebut secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang pada Kamis (27/1/2022).

Agenda pertama sidang kali ini adalah dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang rupanya mendakwa Joddy dengan 4 pasal sekaligus.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista, salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media pada Kamis, 27 Januari 2022.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” tambah Krista.

Meski didakwa dengan pasal berlapis, Tubagus Joddy sama sekali tidak merasa keberatan.

Kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi juga tidak mengajukan eksepsi untuk kliennya.

Keputusan Tubagus Joddy untuk menerima semua dakwaan dengan pasal berlapis menuai banyak pujian.

Salah satunya dari crazy rich Surabaya, Tom Liwafa.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved