News Video
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Didakwa Bersalah, Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa JPU bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.
Diketahui korban dari kasus ini mencapai 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.
Olivia Nathania diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Olivia, Andy Mulya Siregar mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah.
Dikutip dari Wartakota, Menurut Andy, pelaku dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS tidak hanya Olivia Nathania.
Andy juga menyebut Agustin sebagai pelaku di luar Olivia Nathania.
Sebab dalam dakwaan, disebutkan bahwa Olivia hanya memberikan informasi pada Agustin.
"Olivia tetap ada salahnya, tapi kesalahannya jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi (sapaan Olivia Nathania) hanya memberikan informasi ke Ibu Agustin," katanya.
Baca juga: Sudah Periksa 15 Saksi, Polri Naikkan Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan
Menurut Andy Mulya Siregar, apabila Agustin tidak meneruskan informasi dari Olivia, kasus dgaan penipuan berkedok tes CPNS itu tidak akan terjadi.
"Seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian karena punya kesalahan dan berperan memberi informasi yang kemudian menyebar kemana-mana," ucapnya.
Baca juga: KPK Bakal Kaji Kemungkinan Pola Pencucian Uang dalam NFT, Agar Tidak Disalahgunakan oleh Pejabat
Sementara itu diketahui korban dari kasus ini mencapai 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania pun ditahan di Polda Metro Jaya.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Olivia Nathania Didakwa Bersalah Melakukan Penipuan Modus Tes CPNS Fiktif, Akibat Ulah Orang Lain?, https://wartakota.tribunnews.com/2022....