News Video

Sudah Periksa 15 Saksi, Polri Naikkan Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini naik ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini naik ke tahap penyidikan.

Penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikutip dari Tribunnews.com, Penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Dedi juga menyebut, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," beber Dedi.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat laporan polisi yang dilaporkan oleh sejumlah masyarakat.

Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina pulau dan warga Kalimantan.

Baca juga: KPK Bakal Kaji Kemungkinan Pola Pencucian Uang dalam NFT Agar Tidak Disalahgunakan oleh Pejabat

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri."

"Ini terkait dengan pelaku yang sama. Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ni kepada Polri," tukas Dedi.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved