MALING Infaq Masjid Jami Medan Sebesar Rp 100 Ribu Divonis Dua Tahun Penjara

Nekat maling uang infaq masjid, Muhammad Farid Fadillah warga Jalan Sentosa Lama kecamatan Medan Perjuangan ini dihukum 2 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis Muhammad Farid Fadillah warga Jalan Sentosa Lama kecamatan Medan Perjuangan dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat maling uang infaq masjid, Muhammad Farid Fadillah warga Jalan Sentosa Lama kecamatan Medan Perjuangan ini dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, lelaki yang masih berumur 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1)Ke-4 KUHP," kata hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad yangs ebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dikatakan JPU dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB, saat terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah) berjalan kaki berkeliling-keliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Mesjid Jami.

"Saat itu Fauzan Raditya Ritonga mengatakan 'abang tunggu sini aku mau masuk ke Mesjid' lalu Fauzan Raditya Ritonga masuk ke dalam masjid mengambil uang yang berada dalam kontak infaq, sedangkan terdakwa menunggu di samping masjid Gang Perwira," kata JPU.

Lalu, lanjut JPU sekitar 20 menit Fauzan Raditya Ritonga keluar dari masjid  dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet (warung internet).

Pada saat perjalanan, Fauzan Raditya Ritonga memberikan uang sebesar Rp 31 ribu hasil mengambil uang infaq di masjid.

Setelah berada di warnet tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan Raditya Ritonga beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved