Perbudakan Modern

Polda Sumut Gilir 11 Saksi Kasus Dugaan Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumut mengaku telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat nonaktif

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
BNN Kabupaten Langkat pastikan penjara pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin ilegal 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi.

Mereka yang diperiksa adalah pengurus kerangkeng, kepala desa dan sejumlah warga.

Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, beberapa warga binaan yang dikerangkeng juga dimintai keterangan.

Baca juga: BNN Tegaskan Ada 48 Orang Korban Kerangkeng Bupati Langkat, Tidur Sempit 21 dan 27 Orang Per Kamar

"Ada 11 orang yang sudah kita minta keterangan diantaranya adalah warga binaan, pengurus yang ada disitu. Kemudian ada kepala desa maupun kepala dusun dan beberapa warga yang ada di situ," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).

Hadi mengatakan, 27 warga binaan yang ditahan di rumah pribadi Bupati Langkat diambil keluarganya masing-masing.

Polisi sempat mendapat penolakan dari warga sekitar saat mau membawa mereka ke panti rehabilitasi.

Berdasarkan hasil sementara, mereka yang dikerangkeng di ruangan 6x6 itu disuruh bekerja di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: KEJAMNYA BUPATI LANGKAT, Puluhan Warga Disuruh Kerja di Pabrik Sawit Tanpa Gaji, Hanya Dikasih Makan

Mereka bekerja tanpa menerima upah dan hanya diberikan makan dan tempat tinggal tak layak.

Usai bekerja mereka kembali lagi ke dalam kerangkeng besi untuk beristirahat.

"Tetapi memang betul mereka informasinya tidak mendapatkan bayaran dan ini masih terus kita dalami,"ucapnya.(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved