Istri Ngidam Kucing Antarkan Dua Lelaki Masuk Bui dan Divonis Dua Tahun Penjara
Dua pria terpaksa masuk bui dan divonis dua tahun penjara karena cari kucing untuk istri yang ngidam
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hudiman Harahap dan Albar Sembiring, kedua kakak beradik ini terpaksa mendekam dua tahun penjara, karena nekat mencuri kucing milik warga.
Di persidangan, terungkap bahwa keduanya nekat mencuri lantaran istri ngidam kucing.
Saat sidang pembacaan putusan digelar di PN Medan, keduanya dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Dominggus Silaban, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pakai Kaus Orange Bergambar Kucing Lompat, Abang Bupati Langkat Ditangkap KPK Diperiksa Lima Jam
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Yang merigankan, para terdakwa belum pernah dihukum,"urai hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G.A Napitupulu menghadirkan pemilik kucing bernama Muhammad Ikhsan.
Dalam kesaksiannya, Ikhsan kengaku kalau kucingnya dicuri oleh kedua terdakwa pada 31 Maret lalu.
Dikatakannya kucing tersebut jenis persia yang ia beli secara online seharga Rp 10 juta saat masih umur 3 bulan.
"Kejadiannya subuh-subuh di rumah orangtua saya. Kucing itu lepas masuk gudang mobil yang gak dipakai lagi," katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Baca juga: TERNYATA Tak Semua Kucing Suka Berburu Tikus, Hanya 7 Ras Ini yang Hobi Berburu
Paska hilangnya kucing tersebut, kata Ikhsan ibunya menangis karena sudah merawat kucing itu sejak kecil, sehingga ia pun berupaya mendapatkan kembali dengan menyebar informasi kucing hilang di media sosial.
"Dicari dari facebook, dari grup-grup kucing, rupanya dari facebook ada yang laporkan ini kucing anda. Dan ada penjaga yang bilang kalau orang ini (terdakwa) yang ambil," katanya.
Belakangan kata Ikhsan, rupanya kucingnya diambil oleh kedua terdalwa dan diberikan ke seorang bernama Fitri yang tak lain adalah Kakak terdakwa Albar.
"Sebenarnya mau dipulangkan sama bang Budi, tapi si Fitri ini gak mau ngasi. Kakaknya si Albar bilang mau klen lapor polisi pun gak mau aku ngembalikannya. Yaudah kalau mau jalur hukum, karena orangtua saya nangis-nangis kucing itu hilang karena udah sayang," cetus saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir, terdakwa Budi membantah bahwa kucing tersebut jenis persia.
Baca juga: Kisah Kucing Coklat Bernama Loli, 12 Tahun Dilaporkan Hilang, Ajaib Bisa Pulang ke Rumah Majikannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ngidam-kucing-masuk-penjara.jpg)