Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tanpa Sedih Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang rudappaksa 13 santriwati tidak menunjukkan iktikad bersalah. 

Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang rudappaksa 13 santriwati tidak menunjukkan iktikad bersalah. 

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry Wirawan merasa tidak bersalah. 

Pada sidang itu digelar dengan agenda pembacaan pembelaan Herry Wirawan atau pledoi terdakwa.

Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum itu, Herry Wiarawan memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.

Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.

"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.

 

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (meneteskan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Baca juga: Berperan Jadi ART di Layangan Putus, Penampilan Lastri di Kehidupan Nyata Bikin Pangling

Baca juga: SANKSI TEGAS PDIP pada Arteria Dahlan Meski Sudah Minta Maaf Buntut Polemik Berbahasa Sunda

Minta lolos hukuman mati

Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.

Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar)

Kuasa Hukum Herry Wirawan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved