Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tanpa Sedih Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang rudappaksa 13 santriwati tidak menunjukkan iktikad bersalah.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang rudappaksa 13 santriwati tidak menunjukkan iktikad bersalah.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry Wirawan merasa tidak bersalah.
Pada sidang itu digelar dengan agenda pembacaan pembelaan Herry Wirawan atau pledoi terdakwa.
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum itu, Herry Wiarawan memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.
Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Baca juga: Berperan Jadi ART di Layangan Putus, Penampilan Lastri di Kehidupan Nyata Bikin Pangling
Baca juga: SANKSI TEGAS PDIP pada Arteria Dahlan Meski Sudah Minta Maaf Buntut Polemik Berbahasa Sunda
Minta lolos hukuman mati
Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-rudappaksa.jpg)