Nekat Curi Ban Serap Mobil Damkar Milik Pemko Medan, Faisal Terancam 7 Tahun Penjara
Saat itu mobil damkar yang diparkirkan di depan eks hotel Soechi yang menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 kemalingan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polsek Medan Kota menangkap pencuri spesialis ban serap mobil.
Pelaku bernama Faisal Nasution (35), merupakan residivis pencurian pada tahun 2017 silam.
Faisal ditangkap polisi pada Minggu 16 Januari 2022 dinihari di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun saat akan beraksi kembali.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan pelaku merupakan pencuri ban serap mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Medan.
Saat itu mobil damkar yang diparkirkan di depan eks hotel Soechi yang menjadi lokasi isolasi pasien covid-19 kemalingan.
Baca juga: Lesti Kejora Istri Billar Nekat Bongkar Perkataan Artis Senior Inul Daratista yang Bikin Sakit Hati
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah empat orang bersaksi menggunakan Mobil Avanza berwarna merah.
Mereka mencuri ban mobil yang diparkir.
"Satu unit ban serap mobil pemadam kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon.
Tersangka Faisal melakukan aksinya dengan 3 tersangka lainnya dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Merah," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Kamis (20/1/2022).
Kepada polisi, Faisal mengaku sudah sembilan kali mencuri ban serap mobil mulai dari mobil pribadi hingga ban mobil truk.
Mereka kerap beraksi menggunakan mobil pribadi agar mempermudah aksinya.
Dari tangan Faisal polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api senapan angin, pisau, kunci roda dan gunting potong besi.
Baca juga: Tak Kalah dengan Istana Cinere Anang-Ashanty, Intip Potret Megahnya Rumah Krisdayanti-Raul Lemos
Sementara itu polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya Faisal pun terancam penjara selama 7 tahun.
"Untuk pelaku FN dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolsek-Medan-Kota-Kompol-Rikki-Ramadhan-saat-memaparkan-Faisal-Nasution.jpg)