KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, 5 Orang Diperiksa

OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya turut mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK menangkap lima orang dalam kasus suap perkara ini. 

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
TERBONGKAR Posisi Buronan Harun Masiku Sekitar di PTIK oleh KPK, Polri: Jangan Berandai-andai. Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.com - OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya turut mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK menangkap lima orang dalam kasus suap perkara ini. 

Adapun OTT dilakukan pada sejumlah pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi pada para terperiksa,” sebut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Ali mengatakan terdapat lima orang yang diamankan dan diperiksa oleh KPK.

“Terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan (pihak swasta),” tuturnya.

Saat ini, lanjut Ali, kelimanya telah berada di Jakarta dan sedang dalam perjalanan menuju kantor KPK.

“Terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Diketahui OTT dilakukan KPK karena mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait perkara di PN Surabaya.

Adapun hakim yang diamankan adalah Itong Isnaeni Hidayat, bersama Hamdan sebagai panitera pengganti.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, KPK telah melakukan penyegelan di ruangan hakim pada pukul 05.00-05.30 WIB pagi tadi.

Baca juga: SOSOK Hakim Itong Terjaring OTT KPK Ternyata Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi

Baca juga: Kapolres Angkat Bicara Dugaan Suntik Vaksin Kosong kepada Anak

Jubir Mahkamah Agung

Jubir Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan KPK kembali malakukan penangkapan pada Kamis (20/1/2022) pagi.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

Menurut dia, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.

"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved