Pemerintah Singapura Larang Iklan Kripto di Ruang Publik, Kenapa?

Otoritas Moneter Singapura (MAS) melarang perusahaan layanan kripto mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat umum.

Tayang:
Ist
Ilustrasi kurs mata uang kripto. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Otoritas Moneter Singapura (MAS) melarang perusahaan layanan kripto mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat umum.

Reuters melaporkan, larangan ini dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) kemarin, sebagai bentuk antisipasi pemerintah Singapura dalam melindungi investor ritel dari potensi risiko kejahatan.

Larangan penempatan segala bentuk iklan atau promosi di tempat umum ini berlaku untuk semua penyedia layanan kripto baik yang sudah terdaftar ataupun yang berada dalam masa transisi.

Beberapa tempat publik tersebut diantaranya seperti transportasi umum, situs web publik, media sosial, platform media serta media penyiaran dan cetak.

Tak hanya itu saja MAS juga menolak tegas adanya keterlibatan pihak ketiga, seperti influencer di media sosial untuk melakukan promosi dengan tujuan mengumpulkan pelanggan baru dalam perdagangan pasar cryptocurrency.

“MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif token kripto, namun perdagangan mata uang kripto sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum" jelas Loo Siew Yee, Asisten Direktur Pelaksana (Kebijakan, Pembayaran, dan Kejahatan Keuangan) MAS.

Masih awamnya masyarakat Singapura terhadap pengetahuan di dunia kripto membuat MAS khawatir, terlebih perdagangan kripto sangat berisiko terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sejauh ini MAS telah mendata, setidaknya ada 180 aplikasi yang telah diberi izin untuk menyediakan layanan DPT, 5 diantaranya sudah diberikan persetujuan prinsip. 60 aplikasi ditarik perusahaan serta 3 aplikasi ditolah MAS.

Adanya larangan tersebut tak lantas membuat MAS menolak perdagangan kripto, pihaknya berupaya untuk memberikan solusi lain bagi para penyedia token pembayaran digital (DPT/digital payment token).

Para DTP hanya boleh memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau punakun media sosial resmi mereka sendiri.

Singapura tak sendiri, nampaknya ada beberapa negara lain yang mengkhawatirkan iklan kripto yang makin berkembang bagi regulator di seluruh dunia. Seperti Inggris, India, dan Spanyol.

Tingginya volatilitas dari mata uang kripto, membuat beberapa negara tersebut khawatir jika nantinya iklan kripto dapat menyesatkan masyarakatnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otoritas Moneter Singapura Larang Iklan Kripto Tampil di Ruang Publik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved