Breaking News

Mantan Pegawai KPK Robin Berjanji Bongkar Peran Lili Pintauli di Beberapa Kasus, Apa Sikap Dewas?

Robin mengatakan Arief Aceh kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 

*Terbaru Dugaan Keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam perkara

 TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyikapi tudingan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait adanya keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya enggan menyelidiki adanya tudingan tersebut, karena perkara yang dimaksudkan oleh Robin sudah diputuskan oleh Dewas KPK terhadap pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Kalau di persidangan itu (tudingan Robin ke Lili), itu juga, barang itu, tak ada bedanya. Tak ada yang baru," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor C1 Dewas KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tumpak mengatakan, seluruh tudingan Robin yang disampaikan dalam persidangan ke Komisioner KPK itu sudah pernah disidang dalam majelis etik Dewas KPK.

Baca juga: Seorang Peserta Seleksi P3K Guru Lulus di Simalungun, Padahal Sudah 5 Tahun Non-Aktif Mengajar

Dalam sidang etik tersebut, Lili sudah divonis bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.

Atas dasar itulah Dewas KPK enggan menindaklanjuti tudingan Robin terhadap Lili.

"Kami belum melihat ada perbedaan apa. Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik robin itu juga," kata dia

Dewas KPK kata Tumpak, baru mau bergerak untuk memeriksa Lili jika ada dugaan pelanggaran etik yang lain.

Namun, apabila tudingan tersebut masih sama dan tak ada perbedaan, maka Dewas KPK bakal menilai tudingan terhadap Lili sudah selesai.

"Nah, kalau ada yang baru tentu kita lakukan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Robin berniat menjebloskan Lili Pintauli Siregar ke dalam penjara.

Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.

"Ada-ada [peran Lili], dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

AKP Robin kemudian mengungkap identitas Arief Aceh.

Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman.

Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.

"Arief siapa ya... Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana suap.

Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Tim Diturunkan ke Medan Lakukan Penyelidikan

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved