Breaking News

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Tim Diturunkan ke Medan Lakukan Penyelidikan

Dewas KPK kembali menerima adanya aduan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

* Lagi, Pengaduan dugaan pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menerima adanya aduan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Bahkan, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan tersebut.

Baca juga: Aksi Protes Pedagang Kaki Lima (PKL) di Depan RS UKI Menolak Direlokasi

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili Pintauli Siregar, red) yang disampaikan oleh.....ya kami terima juga lah. Dan itu sedang kami lakukan penyelidikan," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor C1 Dewas KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tumpak memastikan, dalam keperluan melakukan penyelidikan atas pengaduan ini, pihaknya telah menerjunkan tim ke Medan.

Hal tersebut dilakukan kata Tumpak, guna mengungkap bukti dari pengaduan yang melibatkan pimpinan KPK itu.

"Itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.

Hanya saja Tumpak, tidak memerinci secara detail terkait persoalan pengaduan dan pihak yang melayangkan aduan tersebut terhadap Lili Pintauli Siregar.  

Terpenting kata dia, jika nantinya tim sudah menemukan titik terang terkait bukti tersebut, Dewas KPK akan menyampaikannya secara resmi.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," tukas dia.

Diketahui, Dewas KPK telah menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Baca juga: TIMNAS Indonesia Lawan Timor Lester di FIFA Matchday, Pemain Dapat Warning dari Shin Tae-yong

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved