Resmi Bercerai, Tyna Kanna Dapatkan Hak Asuh Anak, Kenang Mirdad Wajib Nafkahi Rp10 Juta per Bulan
Kenang Mirdad, mantan suami Tyna Kanna, dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan keseh
Sebagai informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Kenang Mirdad kini menyandang status duda. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tyna Kanna.
Bagaimana perasaan Kenang Mirdad terhadap putusan tersebut?
Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukumnya, angkat bicara.
"Mungkin lega ya, prosesnya kan lumayan juga ya memakan waktu, terus ya menguras pikiran dan tenaga ya," kata Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Gonjang Ganjing Rumah Tangga Kenang Mirdad dan Istri, Kakak Tyna Kanna Bilang Begini
Kenang Mirdad, lanjut dia, juga sudah berusaha untuk ikhlas sebelum menghadapi putusan hari ini.
"Harus ikhlas. Akhir-akhir ini juga makin ikhlas ya. Jadi sudah menerima karena waktu prosesi persidangan ini, sampai saat ini kami enggak ada keberatan," ujar Zikri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tyana-kanna-dan-kenang-mirdad.jpg)