Pencurian CPO di PT PSU

TERBONGKAR, 50 Ribu Ton Miko CPO di PT Perkebunan Sumatera Utara Raib Misterius, Rugikan Rp 2,5 M

Anggota Komisi C DPRD Sumut mengungkap adanya dugaan pencurian 50 ribu ton CPO di PT Perkebunan Sumatera Utara

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Riski Cahyadi
ILUSTRASI- Sejumlah pekerja memeriksa persiapan memuat minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) ke dalam kapal di Pelabuhan Multi Purpose Kuala Tanjung, Batubara, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota Komisi C DPRD Sumatra Utara, Artha Berliana Samosir meminta Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar turun tangan atas dugaan kasus kehilangan 50 ribu ton Minyak Kotor (Miko) CPO dari dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Simpang Gambir Kabupaten Mandailingnatal dan PMKS Laut Tador Kabupaten Batubara, milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

Akibatnya, PT PSU ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

"Aparat harus mencari tahu  kemana raibnya Miko sebanyak 50 ribu Ton, malingnya membawa Miko dengan jerigen atau truk, kok sampai tidak ada yang tahu, atau mungkin ini perbuatan tuyul sehingga Mikonya raib secara gaib," kata Artha, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Edy Rahmayadi Bakal Jual PT Perkebunan Sumatera Utara Karena tak Menghasilkan PAD

Menurut Artha, seharusnya keberadaan PT PSU yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bisa meningkatkan PAD. 

Namun sejauh ini justru PT PSU malah terkesan mengeruk uang rakyat, dengan selalu mendapat dana penyertaan modal.

"Saya curiga jika PT PSU selama ini hanya dimanfaatkan hanya untuk lumbung penghasilan oknum tertentu dengan tujuan memperkaya diri, soalnya perusahaan profit menjadi amburadul seperti begini," ucapnya.

Baca juga: Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 109 M

Ia pun menyatakan keheranannya dengan alasan Direktur Utama (Dirut) PT PSU yang mengaku tidak tahu mengenai kehilangan tersebut.

"Bukankah sebelumnya beliau itu Komut, selama jadi Komut ngapain saja, duduk dibelakang meja terus tiap bulan terima gaji, dan tentu alasan dia tidak bisa diterima dengan akal sehat," ujarnya.

Artha pun menyebutkan, bahwa kehilangan Miko, tentunya sangat merugikan perusahan. 

Sebab Miko merupakan aset dan bagian keuntungan yang tercatat sebagai laba untuk perusahaan dan menjadi penyumbang APBD Sumut.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 109 miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU

"Untuk itu saya meminta Kapolda Sumut dan Kajati Sumut untuk dapat mengusut tuntas kehilangan Miko tersebut dengan," tegasnya.

Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi perihal kehilangan Miko 50 ribu ton milik PT PSU belum mau berkomentar, lantaran akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya baru dengar-dengar kabar burung, tapi pastinya belum tahu. Nanti kalau pastinya, baru saya jawab," ujar Edy, Senin di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved