News Video
Kuasa Hukum Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru: Dia Bukan Melarikan Diri
Pengacara Hadfana Firdaus, pelaku penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru angkat bicara soal penangkapan kliennya.
Tersangka mengaku spontan saat melakukan aksi penendangan sesajen tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum Hadfana Firdaus, pelaku penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru angkat bicara soal penangkapan kliennya.
Ia menyebut Hadfana Firdaus langsung dihimpit dua mobil di depan rumah saat akan ditangkap.
Pihaknya pun menyayangkan perlakuan aparat terhadap kliennya yang disebut tak sesuai perbincangan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Moh Habib Al Qutbhi, selaku kuasa hukum Hadfana Firdaus.
Dikutip dari TribunJatim.com, Moh Habib menceritakan bahwa awalnya sudah berkomunikasi dengan Dirintelkan Polda Jatim untuk membawa HF ke Polda.
Namun, tiba-tiba pada Kamis (22/1/2022) malam, sekira pukul 22.30 WIB Hadfana Firdaus dihimpit dua mobil Polsek Bangun Tapan, DIY dan langsung dibawa.
Menurut Moh Habib, kliennya sudah mengaku memiliki kuasa hukum namun tetap langsung dibawa dan pengacaranya diminta menyusul.
"Berkaitan dengan masalah penangkapan saya rasa tidak etis, karena kita udah koordinasi dengan Dirintelkan Polda Jatim untuk membawa HF ke Polda. Dan itu sudah disepakati dan akan disediakan transport." kata Moh Habib Al Qutbhi, kuasa hukum Hadfana Firdaus.
Karena ini, ia menyebut penangkapan terhadap Hadfana Firdaus tidak etis lantaran tidak sesuai dengan pembericaraan sebelumnya.
Terlebih, menurut Moh Habib, kliennya bukan merupakan pelaku kejahatan seperti kriminal, narkoba atau lainnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah berusaha kabur, ia selama ini menetap di rumah pamannya di Bangun Tapan.
Pihaknya juga sedang bersiap untuk membawa Hadfana Firdaus ke Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi, namun sudah ditangkap lebih dahulu.
"Dia bukan melarikan diri, dia tidak pernah melarikan diri. Dia diam di suatu tempat, di tempat pamannya di Bangun Tapan." lanjutnya.