TARIF Sewa Rumah Dinas Biasa USU Diutamakan untuk yang Tak Punya Hak Lagi

Wakil Rektor 5 Bidang Pengelolaan Aset dan Usaha USU Luhut Sihombing menjelaskan ada sekitar 140 unit rumah dinas di zona akademik.

Kartika / Tribun Medan
Proses pengosongan rumah dinas prof TMH Tobing oleh petugas USU, Rabu (24/3/2021). Kini rumah dinas USU disewakan. 

"Nah, KPK sampai sekarang menyoroti 134 rumah dinas non akademik yang diproses dari golongan 2 jadi golongan 3. Sekarang 24 rumah di antaranya sudah ada yang SK Hak Milik," ujarnya.

Luhut jelaskan untuk uang sewa rumah dinas biasa diperkirakan minimal mencapai Rp 13 juta per tahun dan bisa bervariasi tergantung luasan dan perhitungan lainnya.

Walhasil, ada 126 rumah dinas biasa yang akan membayar setidaknya Rp 13 juta per tahun. Artinya dapat ditaksir total uang sewa yang didapat USU minimal sekitar Rp 1,638 Miliar per tahun.

Dia menjelaskan penghuni rumah dinas biasa juga memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta renovasi.

"Ya misalnya kalau bocor atap rumahnya ya diperbaiki. Masa USU yang biayai. Nah, kalau rumah dinas jabatan itu tanggungjawab USU," bebernya.

Diungkapnya pula sebenarnya dosen yang pensiun ataupun keluarganya tidak bisa lagi menempati rumah dinas biasa.

Hanya saja, mengingat jasa yang diberikan dosen tersebut maka dicarilah jalan keluar atau pun solusi terbaik.

"Sebenarnya dosen yang sudah pensiun atau keluarganya mau ditertibkan, tapi nanti dibilang tidak berkemanusiaan, tak tahu berterimakasih. Makanya sulit," ucapnya.

Terkait penetapan uang sewa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penghuni rumah dinas biasa.

Agar tidak ada informasi yang simpang siur. Diakuinya penghuni rumah dinas biasa sudah heboh dan menjadi pembicaraan hangat.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved