TARIF Sewa Rumah Dinas Biasa USU Diutamakan untuk yang Tak Punya Hak Lagi
Wakil Rektor 5 Bidang Pengelolaan Aset dan Usaha USU Luhut Sihombing menjelaskan ada sekitar 140 unit rumah dinas di zona akademik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Rektor 5 Bidang Pengelolaan Aset dan Usaha USU Luhut Sihombing menjelaskan ada sekitar 140 unit rumah dinas di zona akademik.
"Untuk di zona akademik ada 140 rumah dinas. Itu terbagi menjadi dua, ada rumah dinas jabatan dan rumah dinas biasa," kata Luhut kepada Tribun Medan, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan sekitar 10 persen dari 140 unit rumah dinas di zona akademik adalah rumah dinas jabatan dan selebihnya adalah rumah dinas biasa.
Dikatakan perihal penghuni rumah dinas biasa diisi oleh pegawai/dosen aktif serta pensiunan atau pun keluarganya.
Di samping itu juga ada beberapa rumah dinas biasa dihuni oleh dosen aktif yang sudah punya jabatan tetapi rumah dinasnya belum ditetapkan menjadi rumah dinas jabatan
Ada pun berdasarkan aturan yang ada rumah dinas biasa dikenakan tarif sewa. Akan tetapi tarif tersebut diutamakan untuk yang tidak punya hak lagi.
"Penetapan tarif itu masih tetap kita utamakan yang sudah tidak punya hak lagi. Seperti sudah pensiun atau keluarganya yang menempati," bebernya.
Sebelumnya Luhut membenarkan rumah dinas biasa akan dipatok uang sewa mulai Januari 2022.
Luhut menguraikan aturan itu berangkat dari persoalan rumah dinas biasa yang masih dihuni oleh dosen pensiun atau pun keluarga dosen pensiun.
Masalah itu pula yang telah menjadi sorotan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan KPK beberapa tahun belakangan.
Demikian pematokan uang sewa itu dimaksudkan untuk melegalisasi dosen yang sudah pensiun tapi tetap ingin tinggal di rumah dinas biasa tersebut.
"Makanya kalau mau tinggal di kampus silahkan, tapi ya bayar sewanya. Karena banyak juga dosen muda yang belum punya rumah. Ini yang mau kita benahi," sebutnya.
Diketahui, rumah dinas USU dibagi menjadi dua, yakni rumah dinas jabatan dan rumah dinas biasa.
Hal itu berdasarkan Peraturan Rektor Tahun 2017 No 20 Tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni Rumah Dinas di USU.
Selain itu, rumah dinas dibagi menjadi dua, yaitu zona akademik dan zona non akademik. Rumah dinas di zona akademik ada sekitar 140 unit. Sementara non akademik sekitar 134 unit.
"Nah, KPK sampai sekarang menyoroti 134 rumah dinas non akademik yang diproses dari golongan 2 jadi golongan 3. Sekarang 24 rumah di antaranya sudah ada yang SK Hak Milik," ujarnya.
Luhut jelaskan untuk uang sewa rumah dinas biasa diperkirakan minimal mencapai Rp 13 juta per tahun dan bisa bervariasi tergantung luasan dan perhitungan lainnya.
Walhasil, ada 126 rumah dinas biasa yang akan membayar setidaknya Rp 13 juta per tahun. Artinya dapat ditaksir total uang sewa yang didapat USU minimal sekitar Rp 1,638 Miliar per tahun.
Dia menjelaskan penghuni rumah dinas biasa juga memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta renovasi.
"Ya misalnya kalau bocor atap rumahnya ya diperbaiki. Masa USU yang biayai. Nah, kalau rumah dinas jabatan itu tanggungjawab USU," bebernya.
Diungkapnya pula sebenarnya dosen yang pensiun ataupun keluarganya tidak bisa lagi menempati rumah dinas biasa.
Hanya saja, mengingat jasa yang diberikan dosen tersebut maka dicarilah jalan keluar atau pun solusi terbaik.
"Sebenarnya dosen yang sudah pensiun atau keluarganya mau ditertibkan, tapi nanti dibilang tidak berkemanusiaan, tak tahu berterimakasih. Makanya sulit," ucapnya.
Terkait penetapan uang sewa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penghuni rumah dinas biasa.
Agar tidak ada informasi yang simpang siur. Diakuinya penghuni rumah dinas biasa sudah heboh dan menjadi pembicaraan hangat.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/proses-pengosongan-rumah-dinas-prof-tmh-tobing.jpg)