Terbukti Terima Suap, Anggota BNN Siantar Ini Dijebloskan Ke Penjara
Anggota BNN Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu (38) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Anggota BNN Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu (38) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Rabu (12/1/2022).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut hasil kasasi Mahkamah Agung RI.
Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Rendra Pardede mengatakan proses eksekusi berjalan lancar. Terpidana Hino Mangiring Pasaribu bersikap kooperatif selama mengikuti eksekusi.
“Eksekusi tadi berlangsung jam 8 pagi. Kemudian dia menyelesaikan proses administrasi dan menjalani swab tes antigen,” kata Rendra seraya menyebut Hino bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hino sendiri datang dengan didampingi pimpinannya di BNN, Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren.
Rendra mengatakan, MA dalam kasasinya menolak kasasi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh sebab itu, terdakwa tetap diputus sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Dia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Kasasi menolak permohonan JPU dan terdakwa. Artinya kasasi mengabulkan putusan sebelumnya,” kata Rendra.
Selain itu dalam putusan ini memutuskan satu buah lencana BNN, dan KTA dikembalikan ke terdakwa. Kemudian uang tunai Rp 5 juta dan satu buah sepeda motor merek Honda dirampas untuk negara.
“Handphone dan dompet dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Rendra.
Hino sendiri divonis bersalah menerima suap sebesar Rp 5 juta dari Joko Susilo agar dirinya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di BNN Pematangsiantar, tak diproses secara hukum dalam kasus peredaran narkoba tahun 2018.
Dalam kasus ini, Joko Susilo divonis 1,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Pengacara Minta Sel Aman
Pengacara Hino Mangiring Pasaribu, Robert Silalahi SH mengatakan pihaknya sudah meminta agar Hino mendapatkan blok sel yang aman. Sebab Hino sendiri adalah aparat yang banyak menangkap pelaku narkotika.
“Sudah kita ajukan permohonan kepada Kemenkumham. Sekarang kita menunggu bagaimana hasilnya,” kata Robert saat dihubungi dari sambungan seluler.
Robert mengatakan, dengan sikap kooperatif Hino menjalani proses hukum mudah-mudahan Kemenkumham khususnya Lapas Klas IIA Pematangsiantar memberi sel yang aman.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-BNN-Siantar-menjalani-proses-administrasi-dan-swab-tes.jpg)