Pemko Medan Akan Terbitkan Perwal Aplikasi Peduli Lindungi di Ruang Publik, tak Taat Disanksi

Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penerapan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat umum

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI
Petugas mal saat membantu para pengunjung menggunakan aplikasi Pedulilindungi di Plaza Medan Fair, Selasa (16/11/2021).(TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah Kota Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penerapan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat umum.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan Perwal ini ditujukan agar penerapan aplikasi peduli lindungi di Medan semakin efektif.

"Saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Kalau sudah selesai akan diterbitkan segera," ujar Husni, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Untuk Perbaiki Pintu Kanal Sungai Deli, Pemko Medan Anggarkan Dana Rp 18 Miliar

Husni menuturkan saat Perwal sudah diterbitkan nantinya seluruh tempat umum di Medan diwajibkan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Bila tidak diberlakukan nantinya akan ada sanksi. Saat ini kita sedang kaji juga mengenai sanksi apa yang akan diterapkan," ujarnya.

Husni berharap usai diterapkan sebagai Perwal, seluruh pelaku usaha dan lokasi-lokasi umum di Kota Medan dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

"Tentunya kami berharap saat jika peraturan ini sudah diterapkan seluruh pihak bisa kooperatif dan bersama-sama menerapkan Perw tersebut.

Karena seperti apapun sanksinya akan sama saja jika tidak ada keinginan untuk mematuhinya dari pelaku usaha itu sendiri," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved