Ancaman Hukuman Ferdinand Hutahaean 10 Tahun, Kena Pasal Berlapis, Kini Meringkuk dalam Penjara

Ferdinand Hutahaean diancam pasal berlapis usai ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras,

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ferdinand Hutahaean 

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Baca juga: Akhirnya Masuk Penjara, Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Lakukan Praperadilan

Baca juga: Jerinx Dikabarkan Frustasi Ingin Akhiri Hidup, Adam Deni: Kita Simpan Videonya, Bekas Tali di Leher

Baca juga: Bekas Anak Didiknya Direkrut Klub Liga 1 Persikabo, Ini Reaksi Pelatih Harjuna Putra

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Akhirnya Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Sebelum Diperiksa Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved