Akhirnya Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Sebelum Diperiksa Polri

Ferdinand Hutahaean sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ferdinand Hutahaean 

* Ferdinand Hutahaean Kini jadi tersangka karena cuitannya

TRIBUN-MEDAN.com- Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).  

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) siang. Dia mengaku pemeriksaanya kali ini hanya klarifikasi saja.

"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand.

Baca juga: Jerinx Dikabarkan Frustasi Ingin Akhiri Hidup, Adam Deni: Kita Simpan Videonya, Bekas Tali di Leher

Namun kenyataan justru berbanding terbalik. Malam harinya, Bareskrim Polri ternyata langsung menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan yang diduga bermuatan ujaran kebencian SARA usai memeriksa selama 11 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved