5 Tersangka Korupsi Rp 39,5 Miliar Tak Ditahan Kejati, Pengamat : Kenapa Lemah?
Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya, adalah alasan mengada-ada.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tidak menahan 5 tersangka dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar dengan alasan kooperatif.
Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
Baca juga: Potret Luna Maya dalam Balutan Pakaian Serba Pink Jadi Sorotan, Harganya Mencapai Ratusan Juta
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Muslim Muis meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka tersebut.
Muslim menilai, Kajati Sumut dinilai tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah? Jangan-jangan ada orang kuat dibalik ini," kata Muslim yang dimintai tanggapannya, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya, adalah alasan mengada-ada.
Penahanan kata dia, adalah dalam rangka memberikan efek jera.
"Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraan, penanganannya harus lebih khusus," tegasnya.
Muslim mencium 'aroma tak sedap' dibalik tidak ditahannya 5 tersangka ini.
"Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat dibalik ini semua, sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu," pungkasnya.
Baca juga: Kadiv Propam Mabes Polri Sambangi Polrestabes Medan, Apakah Ada Pelanggaran Anggota?
Sebelumnya terpisah, Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.
"Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan," kata Syarifuddin melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.
"Benar. Penyidik mengatakan demikian," sebutnya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengamat-Hukum-Muslim-Muis.jpg)