PEMKO Belum Terima Salinan DPO Juanda, Kasi Intel: Mereka Datang dan Ambil bukan Kami yang Antar
Ia mengatakan, seharusnya Pemko Binjai lebih aktif lagi mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap para pegawainya.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Penyidik Kejari Binjai menyita sejumlah dokumen dari kantor Citra Sandhya milik ASN Dishub Kota Binjai bernama Juanda, Selasa (8/6/2021). Dokumen yang disita berkaitan dengan korupsi pengadaan CCTV.(TRIBUN MEDAN/SATIA)
Pertama, Juanda dapat dikenakan sanksi disiplin, lantaran tidak lagi masuk kantor.
Kemudian, sanksi tegas hingga pemecatan bilamana terbukti secara Inkrah di Pengadilan Negeri melakukan korupsi, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Pria yang karib disapa Fauzi ini mengatakan, hingga kini Dinas Perhubungan juga belum melampirkan surat pemberitahuan apapun dari Kejaksaan Negeri Binjai mengenai Juanda.
"Belum ada, kita juga mintakan itu kepada Dinas Perhubungan, mana suratnya," jelasnya.
Namun, Dinas Perhubungan juga hingga kini kebingungan mau memberikan surat kepada BKD.
(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejari-binjai-sita-dokumen.jpg)