Pembunuhan Sadis
Tiga Pemuda Asal Nias yang Bantai Bapak Kos Secara Keji Hukumannya Diperberat Hakim
Tiga pemuda asal Nias yang membantai bapak kosnya dengan keji hukumannya diperberat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus pembunuhan berencana dengan korbannya Djie Gon Gunawan alias Acek (74) memasuki babak baru.
Pelaku pembunuhan, yang tak lain tiga pemuda asal Nias hukumannya diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Adapun tiga pemuda asal Nias yang menghabisi Dji Gon Gunawan yakni Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu
Dalam amar putusannya, hakim PT Medan menjatuhi terdakwa Faonasekhi Zamago hukuman mati, setelah sebelumnya sempay dipidana 20 tahun oleh PN Medan.
"Menyatakan terdakwa Faonasekhi Zamago telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Faonasekhi Zamago dengan pidana mati," kata majelis hakim PT Medan yang diketuai Wayan Karya dilansir tribunmedan.com dari website mahkamahagung.go.id, Senin ( 3/1/2022).
Majelis Hakim yang didampingi masing masing hakim anggota Bhenry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan kedua rekannya yakni Bezisokhi Zalukhu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim PT Medan yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Putusan terhadap terdakwa Bezisokhi Zalukhu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri didampingi masing masing hakim anggota Elyta Ras Ginting dan John Diamond pada Kamis 30 Desember 2021.
Sementara itu, terdakwa Aperseven Zalukhu divonis 18 tahun pidana penjara, putusan itu dibacakan pada 28 Desember 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Ardy Djohan didampingi masing masing hakim anggota Rumintang dan Hasmayetti.
Putusan tersebut memperkuat putusan PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana 18 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perantau-asal-nias-bunuh-bapak-kos.jpg)