News Video
Mantan Kasubag PD Pasar Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Akibat Korupsi Sewa Pasar Induk Lau Cih
Kasubag Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Aidil Syofyan dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/12/2021).
Dikatakan Jaksa, dari data rekening Koran Bank bahwa kontribusi sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih yang terdakwa Aidil Sofyan setorkan sebesar Rp 7.865.000.000.
"Uang kontribusi sewa yang harusnya diterima oleh PD Pasar Kota Medan untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 adalah sebesar Rp 9.348.000.000.
Akan tetapi, oleh terdakwa yang disetor ke kas PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp 7.865.000.000, sehingga ada uang konstribusi sewa pasar Tuntungan yang belum disetor ke kas PD Pasar yaitu sebesar Rp 1.483.000.000, yang merupakan uang pemasukan yang menjadi hak dari PD Pasar Kota Medan yang juga menjadi uang milik daerah Kota Medan," kata Jaksa.
Bahwa sebagian dari uang sebesar Rp 1.483.000.000, yang tidak setor oleh terdakwa Aidil tersebut, diberikan kepada Lely Amra Siregar direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Kota Medan yang merupakan atasan langsung dari terdakwa Aidil.
Uang tersebut diberikan secara bertahap mulai tanggal 5 Mei sapai 23 Desember 2015 dengan total Rp 440 juta.
"Perbuatan terdakwa Aidil yang telah menerima setoran uang konstribusi sewa pasar oleh pedagang sebesar Rp 9.348.000.000 dan ternyata yang disetor ke rekening PD Pasar Kota Medan hanyalah sebesar Rp 7.865.000.000, sehingga ada sisa yang belum disetor sebesar Rp 1.483.000.000, yang dinikmati dan memperkaya diri terdakwa Aidil dan Lely adalah perbuatan melawan hukum," jelas Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)