Kapolrestabes Ungkap 6 Anak Buahnya Dipecat, Penghargaan Menurun, Pemerasan hingga Tahanan Meninggal
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membeberkan sejumlah personel yang menerima sanksi pemecatan akibat tindak pidana
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membeberkan sejumlah personel yang menerima sanksi pemecatan akibat tindak pidana hingga menurunnya penghargaan sepanjang tahun 2021.
"Tahun ini yang mendapatkan penghargaan 406 personel. Sedangkan tahun 2020 ada 503 personel yang artinya terjadi penurunan," kata Riko.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Olla Ramlan Bicara Berpisah, Bikin Sayembara Foto Suami Aufar dengan Cewek
Baca juga: Akhirnya Mabes Polri Angkat Bicara, Anggota Polri Peluk Bahar Bin Smith yang Videonya Viral
Sementara itu, untuk personel yang dikenakan hukuman baik itu displin, kode etik, maupun pidana jumlahnya sebagai berikut :
1. Pelanggaran disiplin ada 51 kasus.
2. Pelanggaran KEPP ada 29 kasus.
3. Tindak pidana ada 4 personel.
4. PTDH sebanyak 6 personel.
5. DPO ada 3 personel.
6. Pembinaan Provos ada 40 personel, yakni rekomendasi untuk di PTDH 15 personel, tahanan 3 personel, dan lagi diproses ada 22 personil.
Di samping itu ia menguraikan kasus kecelakaan lalu lintas menurun di tahun ini.
Di tahun 2020 ada 1.628 kasus dan tahun 2021 ada 1.329 kasus.
Untuk yang meninggal dunia tahun 2020 ada 198 jiwa dan tahun 2021 ada 197 jiwa.
Luka berat ada 863 orang di tahun 2020 dan di tahun 2021 ada 720 orang.
"Untuk luka ringan menurun. Karena tahun 2020 ada 1.160 orang dan tahun 2021 ada 854 orang," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Olla Ramlan Bicara Berpisah, Bikin Sayembara Foto Suami Aufar dengan Cewek
Terkait Tahanan Meninggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Riko-Sunarko-diwawancara-usai-memantau-razia-sopir-angkot.jpg)