Pencuri Emas
Yoko, Pencuri Emas yang Meresahkan Warga Akhirnya Diringkus Polres Labuhanbatu
Petugas Polres Labuhanbatu akhirnya meringkus Yoko, pencuri emas yang meresahkan warga di Kecamatan Rantau Utara
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUHANBATU- APN alias Yoko (26) warga Jalan Kampung Baru, Gang Sukur, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya mendekam di penjara.
Pasalnya, pencuri emas dan perabotan rumah tangga ini sempat bikin resah warga.
Menurut Kasat Reskrim Polres labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Yoko mencuri emas di rumah tetangganya pada Jumat (19/10/2021) lalu.
Baca juga: Pelaku Pencuri Emas di Medan Terekam CCTV Tenteng Senjata Api
Saat kejadian, pemilik rumah sedang pergi karena ada keperluan.
Ketika pemilik rumah pulang, korban mendapati barang di dalam rumah sudah raib, termasuk sejumlah emas.
"Korban mengalami kerugian Rp 21,4 juta," kata Rusdi, Kamis (30/12/2021).
Setelah menerima laporan korban, polisi pun bergerak melakukan penangkapan.
Baca juga: VIRAL VIDEO Polisi Kejar & Tendang Pemotor, Pelaku Pencuri Emas di Sebuah Toko, Ternyata Faktanya
Pada Rabu (29/12/2021) kemarin, Yoko berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat ini, kata Rusdi, Yoko masih menjalani pemeriksaan.
Yoko disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencuri-Emas-di-Labuhanbatu.jpg)