MALING Rumah di Batang Kuis Ditangkap, Masuk dari Atap Rumah dan Gasak TV, Emas hingga Laptop
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan amankan seorang pria yang membongkar rumah warga dan mencuri sebagian besar perabotan berharga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan amankan seorang pria yang membongkar rumah warga dan mencuri sebagian besar perabotan berharga.
"Tersangka berinisial HN (35), seorang warga Desa Bandar Kalifa, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deliserdang," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus, Rabu (29/12/2021).
Ada pun korban bernama Ulfa Wardani yang berkediaman di Jalan Medan-Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Korban melapor ke Polsek Percut Sei Tuan pada Kamis (27/12/3021).
Kejadian berlangsung pada Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan di hari kejadian korban mendapatkan telepon dari tetangga bahwa pintu belakangnya terbuka serta ada yang jalan di atas seng.
Kemudian korban datang ke rumah dan ternyata pintu belakang rumah sudah terbuka dan melihat barang-barang yang diambil.
Berupa TV LED 32 inch, emas 5.6 gram, jam tangan, laptop Toshiba 14 inch.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
"Motif tersangka untuk mendapatkan uang dan modus operasi dengan masuk melalui atap rumah korban pada malam hari," ujarnya.
"Tersangka ditangkap pada Senin (26/12/2031) di sekitaran Simpang Jodoh Tembung. Pasal yang disangkakan 264 KUHP," tambahnya.
Tersangka mengakui setelah mencuri menjual barang semisal TV kepada pemilik Karya Service seharga Rp 350.000.
Selain itu menjual jam tangan kepada seseorang atas nama Irfan seharga Rp 70.000.
Gelang berwarna emas diakui pelaku tercecer.
"Tersangka HN juga juga pernah menjalani kasus pencurian sendal di Polsek Percut Sei Tuan pada tahun 2002," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unit-Jatanras-Satreskrim-Polrestabes-Medan-amankan-seorang-pria.jpg)