DUA Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Diamankan Polisi, Para Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia
Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus 2 tersangka kasus perdagangan manusia yang akan dikirim ke Negara Malaysia.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus 2 tersangka kasus perdagangan manusia yang akan dikirim ke Negara Malaysia.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua tersangka yakni AP alias Bunda (41) dan S alias Prapti (40).
"Kami telah melakukan penindakan perdagangan orang, dan subdit 4 melakukan penahanan terhadap 2 tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).
Aksi tersebut dilakukan oleh kedua tersangka dengan mengimingi para korban yang merupakan para wanita untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Adapun saat ini pihak kepolisian mendapati 5 wanita sebagai korban yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Tatan mengatakan, para pelaku memanfaatkan jalur perairan yang berada di kawasan Dumai, Kepulauan Riau untuk mengantarkan para TKI Ilegal ke negara tujuan.
"Para penyidik saat ini masih terus pengembangan para pelaku tindak pidana perdagangan orang. Jadi ada beberapa pintu jalur yang banyak di manfaatkan pelaku untuk mengirim TKI secara ilegal," tegasnya.
Adapun modus dari para pelaku yakni memberitahukan kepada para korban untuk selanjutnya diberikan pekerjaan.
Bahkan, para tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 1 Juta untuk diberikan kepada pihak keluarga sebagai uang pertinggal.
Para tersangka pun dikenakan pasal 81 sub pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Cr7/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-tersangka-kasus-perdagangan-manusia.jpg)