Istri Herry Wirawan Dicurigai, Perbuatan tak Senonoh Suami pada 21 Santri Wanita, Ikut Terlibat?

Publik pun terus menerus mempertanyakan keterlibatan istri Herry dalam kejadian tak terpuji ini.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase YouTube Saiful Zaman
Herry Wirawan dan istrinya 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung, memang tak kalah menjadi sorotan.

Publik pun terus menerus mempertanyakan keterlibatan istri Herry dalam kejadian tak terpuji ini.

Pasalnya, istri Herry juga ikut mengurus pesantren yang didirikan oleh sang suami.

Baca juga: Lama Tak Muncul di TV, Sonny Tulung Dulu Terkenal Presenter Family 100, Nasibnya Kini Berubah

 - Perjalanan kasus guru pesantren berbuat tak senonoh kepada 21 santri wanita, hingga mengamili sebagian korbannya, bikin heboh.

Semua wanita korbannya itu masih di bawah umur.

Persidangan atas terpidana Herry Wirawan (36) ini pun jadi sorotan publik.

Baca juga: Oknum Polisi Ajak Nginap Istri Tahanan di Hotel Berbuat tak Senonoh, Korban Takut Suami Dipersulit

Begini Penampakan Pondok Pesantren Milik Herry Wirawan yang Cabuli 12 Santriwati
Begini Penampakan Pondok Pesantren Milik Herry Wirawan yang Cabuli 21 Santriwati (Tribun Medan)

Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran dilakukan guru agama yang juga pemilik sebuah pondok pesantren (ponpes)

Baca juga: Malu Putri Dibilang Monster akibat Wajah Hitam Padahal Tanda Lahir, Usaha Orangtua Bikin Haru

Dalam persidangan terungkap pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2016-2021, atau selama 5 tahun.

Awalnya, terungkap 12 korbannya.

Di perjalanan kasus ternyata 21 wanita yang jadi korban Herry Wirawan.

8 di antaranya hamil dan sudah melahirkan.

Tampang Guru Ngaji Rudapaksa 21 Santriwati, di antaranya hamil dan melahirkan bayi
Tampang Guru Ngaji Rudapaksa 21 Santriwati, di antaranya hamil dan melahirkan bayi (ist/tribun jabar)

Baca juga: Ternyata Identitas Artis FTV BJ yang Ditangkap Bobby Joseph, Polisi Beber Kronologi Penangkapannya

Bahkan teranyar ada 2 korbannya lagi yang dalam kondisi hamil saat ini.

Di antara koran  korban yang berusia 14-16 tahun dirudapaksa.

Pengakuan istri Herry Wirawan saat diperiksa

Selama melaksanakan aksi bejatnya, ternyata istri Herry Wirawan tidak mengetahui.

Baca juga: Polisi Bocorkan Artis BJ yang Ditangkap Pemain Sinetron, Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya ramai dugaan masyarakat, bahwa aksi bejat Herry terhadap santriwatinya itu diketahui sang istri.

Sebab lokasi eksekusi, selain di hotel dan apartemen juga ada yang dilakukan di pondok pesantren yang juga kediaman pelaku.

 "Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Malu Putri Dibilang Monster akibat Wajah Hitam Padahal Tanda Lahir, Usaha Orangtua Bikin Haru

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan (HW), pengurus sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, bikin geram publik.

Baca juga: Ditemukan Ibu dalam Ruang Terkunci 5 Hari tak Makan, Tubuhnya Sudah Dikerumuni Semut tapi Selamat

Guru cabul itu kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang kasus perkosaan pada santriwati Bandung yang telah berjalan selama 6 bulan mendadak viral dan menyulut emosi publik.

Berbagai komentar hujatan terhadap aksi bejat sosok yang seharusnya menjadi panutan itu membanjiri lini massa.

 Diketahui, HW telah merudakpaksa 12 santriwatinya. Bahkan 8 di antaranya diketahui hamil hingga melahirkan 9 bayi.

Perbuatan bejat HW terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan lahir sembilan bayi yang dikandung oleh delapan santriwati.

Bahkan, ada korban yang melahirkan dua kali.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menceritakan kondisi memilukan korban yang didampinginya.

Salah satu korban masih berusia 14 tahun.

Dia melahirkan dua kali.

Anak pertamanya berusia 2,5 tahun dan beberapa bulan lalu melahirkan anak kedua.

"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," kata Diah.

Setelah melahirkan, dia pun menawarkan bantuan jika orangtuanya tidak sanggup mengurus.

Namun, orangtuanya mau mengurusnya.

"Setidaknya, mereka sudah menerima takdir ini, nanti saya berencana mau nengok juga ke sana," katanya.

Kasus ini, menurut Diah, sangat menguras emosi semua pihak.

Apalagi saat dilakukan terapi psikologi terhadap anak-anak dan orangtuanya yang dilakukan tim psikolog P2TP2A.

"Sama, kami semua juga marah pada pelaku setelah tahu ceritanya dari anak-anak, sangat keterlaluan, kita paham bagaimana marah dan kecewanya orangtua mereka," kata Diah.

Menurut Diah, P2TP2A menawarkan berbagai solusi kepada anak-anak dan orangtuanya terkait posisi anak yang dilahirkan dari perbuatan cabul guru ngajinya.

Bahkan, jika para orangtua tidak mau mengurusnya, P2TP2A siap menerima anak tersebut.

Baca juga: Malu Putri Dibilang Monster akibat Wajah Hitam Padahal Tanda Lahir, Usaha Orangtua Bikin Haru

Karena, para orangtua korban, menurut Diah, bukan orang-orang yang tergolong mampu.

Mereka, kebanyakan adalah buru harian lepas, pedagang kecil dan petani yang tadinya merasa mendapat keuntungan anaknya bisa pesantren sambil sekolah gratis di pesantren tersebut.

"Alhamdulillah, yang rasanya mereka (awalnya) tidak terima, namanya juga bayi, cucu darah daging mereka, akhirnya mereka rawat, walau saya menawarkan kalau ada yang tidak sanggup, saya siap membantu," katanya.

Dikutip dari TribunBogor, dari 12 korban, 11 di antaranya berasal dari Kabupaten Garut.

Korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan yang berasal dari Garut ternyata masih ada pertalian saudara serta bertetangga.

Diah menyaksikan pilunya momen pertemuan para orangtua dengan anak-anaknya yang sebelumnya dianggap tengah menuntut ilmu di pesantren, ternyata telah memiliki anak setelah dirudapaksa guru ngajinya yang mereka percayai sebelumnya.

"Rasanya bagi mereka mungkin dunia ini kiamat, ada seorang bapak yang disodorkan anak usia empat bulan oleh anaknya, semuanya nangis," kenang Diah. (Tribunjabar/tribunnews/kompas)

Akhirnya Terbongkar Hubungannya dengan Vanessa Angel, Profesor Bambang Akui Pernah Beri Sepeda

Baca juga: Lama Tak Muncul di TV, Sonny Tulung Dulu Terkenal Presenter Family 100, Nasibnya Kini Berubah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved