Sidang Vonis Kasus Cabul di Galilea Hosana School Ditunda, Satu Hakim Tidak Hadir

Padahal ruang sidang sudah dipenuhi oleh keluarga para korban dan awak media yang sudah menunggu sejak pukul 14.00 WIB.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara pencabulan enam murid SD Galilea Hosana School dengan terdakwa oknum pendeta sekaligus kepala sekolah (Kepsek), Benyamin Sitepu (BS), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/12/2021), mendadak ditunda.

Sidang yang harusnya beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum itu mendadak ditunda, padahal ruang sidang sudah dipenuhi oleh keluarga para korban dan awak media yang sudah menunggu sejak pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan penelusuran tribunmedan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tercatat bahwa sidang akan dimulai pukul 14.15 WIB di Ruang Cakra 8. Namun hingga pukul 16.10 WIB sidang tak kunjung dimulai. 

Tiba-tiba awak media dan keluarga korban mendapat informasi bahwa sidang akan digelar di Ruang Kartika. Sontak, keluarga para korban langsung memenuhi ruang sidnag tersebut.

Tampak Hakim Ketua Zufida Hanum didampingi hakim anggota Eliwarti dan Hendra Utama Sutardodo memasuki ruang sidang. Namun tiba-tiba salah satu hakim anggota permisi hendak melaksanakan solat, sehingga ketiga hakim pun keluar dari ruang sidang.

Setelah menunggu beberapa menit, hakim kembali masuk ke ruangan namun hanya hakim ketua Zufida Hanum dan hakim anggota Eliwarti. 

Dengan nada terbata-bata, hakim ketua mengatakan sidang terpaksa ditunda karena formasi majelis hakim tidak lengkap. Namun tidak disebutkan secara detail kemana satu hakim anggota pergi.

"Kita tunda ya minggu depan tanggal 29, karena Majelis Hakimnya tidak lengkap. Putusannya sudah siap ini, tapi enggak mungkin kami bacakan karena formasi majelis hakim tidak lengkap," cetus hakim ketua.

Sontak saja, keluarga korban yang sudah menunggu berjam-jam merasa kecewa.

"Kok begini ya? Padahal kita sudah menunggu sampai sore, kecewa," cetus salah seorang anggota keluarga korban

Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan yang juga hakim anggota pada kasus ini sampai pada tahap penuntutan ketika diwawancara juga menjelaskan keterangan yang serupa.

"Majelis hakim belum lengkap. Jadi belum bisa dibacakan, ditunda sampai tanggal 29 Desember mendatang. PN Medan tidak ada cuti bersama Natal maupun Tahun Baru, sidang tetap berjalan," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menilai Benyamin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Meminta supaya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap diri  terdakwa  Benyamin Sitepu  dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3  bulan kurungan," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, terdakwa BS terbukti bersalah melanggar  Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved